Salah satu tugas utama seorang istri kepada suami adalah melayani dan mematuhinya dalam perkara yang ma’ruf. Tingginya kedudukan seorang suami dalam rumah tangga, digambarkan oleh Rasulullah Saw.,
“Tidaklah pantas bagi seorang manusia untuk sujud kepada manusia yang lain. Seandainya pantas (boleh) bagi seseorang untuk sujud kepada seorang yang lain niscaya aku perintahkan istri untuk sujud kepada suaminya karena besarnya hak suami terhadapnya” (HR Ahmad).